Jumat, 22 Agustus 2014

Hakikat Negara

MAKALAH
HAKIKAT ,PENGERTIAN,UNSUR-UNSUR,DAN ASAL MULA TERBENTUK NYA NEGARA


DI SUSUN OLEH:
§  AI GITA AGUSTINA K
§  DINI DINIATY
§  MELA HANDAYANI M
§  NURI ALAMSYAH

KELAS : X.PERAWAT

SMK KESEHATAN BHAKTI KENCANA CITEUREUP
JL.RAYA TAJUR KP.BABAKAN DES.TARIKOLOT
CITEUREUP – BOGOR
Kata pengantar

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Alhamdulillahirabbilalamin, banyak nikmat yang Allah berikan, tetapi sedikit sekali yang kita ingat. Segala puji hanya layak untuk Allah Tuhan seru sekalian alam atas segala berkat, rahmat, taufik, serta hidayah-Nya yang tiada terkira besarnya, sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah dengan judul "HAKIKAT,PENGERTIAN,UNSUR-UNSUR DAN ASAL MULA TERBENTUKNYA NEGARA".

Dalam penyusunannya, penulis memperoleh banyak bantuan dari berbagai sumber, karena itu penulis mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya .
Meskipun penulis berharap isi dari makalah ini bebas dari kekurangan dan kesalahan, namun selalu ada yang kurang. Oleh karena itu, penulis mengharapkan kritik dan saran yang membangun agar skripsi ini dapat lebih baik lagi.

Akhir kata penulis berharap agar makalah ini bermanfaat bagi semua pembaca.



Citeureup,16 Agustus 2013






BAB I
PENDAHULUAN
1.    Latar Belakang Masalah Bangsa
- Bangsa adalah orang-orang yang bersamaan asal keturunan, adat, bahasa dan sejarahnya serta berpemerintahan sendiri
- Unsur –Unsur Terbentuknya Bangsa
a) Ada sekelompok manusia yang mempunyai kemauan untuk bersatu
b) Berada dalam suatu wilayah tertentu
c) Ada kehendak untuk membentuk atau berada dibawah pemerintahan yang         dibuatnya sendiri
d) Adanya kemampuan untuk berhubungan/ mengadakan hubungan dengan Negara lain.

Negara
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent.

Unsur-Unsur Terbentuknya Negara
1. Rakyat
2. Daerah
3. Pemerintah yang berdaulat.










Bab ii
PEMBAHASAN
1. Hakikat Bangsa dan Unsur-Unsur Terbentuknya Bangsa
Pengertian Bangsa
Menurut Otto Bauer ( jerman ) bangsa adalah suatu persatuan karakter atau perangai yang timbul karna persamaan nasib
Ernest Renant (filsuf perancis ) bangsa adalah sekelompok manusia yang memiliki kehendak bersatu sehingga merasa dirinya adalah satu. Pemersatu bangsa bangsa adalah tercapinya hasil kegemilang di masa lampau dan keinginan untuk mencapainya kembali dimasa depan.
Hans Kohn ( Jerman ) bangsa diartikan sebagai buah hasil tenaga hidup dalam sejarah,dank arena itu selalu bergelombang dan tak pernah membeku. Kebanykan bangsa memiliki factor objektif .
factor-factor itu berupa :
a. Persamaan keturunan
b. Wilayah
c. Bahasa
d. Kesamaan adat istiadat
e. Politik
f. Perasaan dan Agama
• Jalobsen dan Lipman mengartikan bangsa adalah kesatuan budaya dan satu kesatuan politik.
• Secara sosiologi dan Antropologis, bangsa diartikan sebagai persekutuan hidup masyarakat yang berdiri sendiri .
• Secara Politis, bangsa adalah suatu masyarakat dalam daerah yang sama,mereka tunduk pada kedaultan negaranya sebagai suatu kekuasan tertinggi keluar dan kedalam negeri. Dalam pengertian ini lah yang memunculkan paham Nasionalisme atau semangat kebangsaan.
• Kamus Besar Bahasa Indonesia, bangsa adalah orang-orang yang bersamaan asala keturunan, adat, bahasa dan sejarahnya serta berpemerintahan sendiri.

2. Unsur –Unsur Terbentuknya Bangsa
a) Ada sekelompok manusia yang mempunyai kemauan untuk bersatu
b) Berada dalam suatu wilayah tertentu
c) Ada kehendak untuk membentuk atau berada dibawah pemerinthan yang dibuatnya
sendiri .
d) Secara psikologis senasib , sepenanggungan, setujuan dan secita-cita
e) Ada kesamaan karakter, identitas, budaya, bahasa dan lain-lain sehingga dapat membedakan dengan bangsa lainya

3. Unsur-Unsur Terbentuknya Negara
Unsur-unsur terbentuknya Negara digolongkan atas tiga pandangan :
a. Pandangan tradisional
Oppenheimer Lauterpacht, seorang ahli mengemukakan bahwa ada 3 unsur Negara yang tidak dapat dipisahkan , antara lain :
1. Rakyat
2. Daerah
3. Pemerintah yang berdaulat.
b. Pandangan berdasarkan konferensi Pan Amerika
Unsur Negara yang tercantum dalam Montevideo on the rights and duties of stated :
1. Penduduk yang tetap ( a permanent population )
2. Wilayah tertentu ( a defined terriotory )
3. Pemerintah ( government )
4. Kemampuan melakukan hubungan dengan Negara lain ( a capacity to enter into relations with other states )
c. Pandangan modern
Unsur Negara dibedakan menjadi :
1. Unsur konstitutif, yaitu unsur yang bersifat mutlak. Meliputi :
a. Rakyat
b. Wilayah
c. Pemerintah yan berdaulat
2. Unsur deklaratif, yaitu unsur yang merupakan suatu syarat agar Negara itu dapat melakukan hubungan dengan Negara lain. Unsur deklaratif yaitu adanya pengakuan dari Negara lain.

Adapun penjelasan unsur-unsur Negara lebih rinci menurut pandangan modern :
a. Unsur primer ( mutlak-konstitutif ) :
1. Wilayah Adalah suatu tempat dimana rakyat menetap/bermata pencaharian dan pemerintah melaksanakan kegiatan pemerintahannya. Wilayah meliputi :
a) Wilayah berupa daratan :
Batas-batas ini dapat berupa :
- Benda-benda alam yang ada, seperti sungai, gunung dll
- Sengaja dibuat, misalnya patok-patok batu
- Sengaja ditentukan berdasarkan garis-garis lintang
b) Wilayah berupa lautan : Lautan merupakan wilayah suatu Negara yang disebut laut territorial, sedangkan lautan diluar laut territorial disebut laut terbuka. Batasnya ditentukan oleh perjanjian antarnegara yang berdekatan atau hukum internasional.
Dalam konversi hukum laut internasional di Montego Bay, Yamaika tanggal 10 Desember 1982 disetujui sejauh 12 mil dihitung/diukur dari garis dasar. Tentang laut, apakah dapat dimiliki suatu Negara atau tidak. Ada 2 faham yang menyampaikan pandangannya :
1. Res nullius : Laut tidak ada yang punya, oleh karna itu laut dapat dimiliki atau diambil oleh masing-masing Negara.
2. Res communis : Laut adalah milik seluruh masyarakat dunia. Oleh karna itu tidak dapat dimiliki/diambil oleh Negara.
c) Wilayah yang berupa udara : Wilayah atau daerah yang berada diatas daerah daratan atau daerah lautan itu.
d) Wilayah atau daerah ekstrateritorial : Suatu wilayah atau daerah karena ketetapan hokum internasional maka dianggap sebagai wilayah atau bagian wilayah dari suatu Negara.
Yang termasuk kedalam ketetapan hukum internasional :
- Kapal-kapal laut yang berlayar dilaut terbuka dibawah bendera Negara tertentu.
- Tempat atau daerah kerja perwakilan diplomatik.
2. Rakyat : Rakyat adalah semua orang yang berdiam di dalam suatu negara dan terikat oleh peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh Negara
Rakyat suatu negara dapat di bedakan menjadi sebagai berikut :
a) Penduduk dan bukan penduduk
• Penduduk : status untuk orang yang bertempat tinggal menetap dalam suatu wilayah negara. Biasanya penduduk adalah mereka yang lahir secara turun-temurun dan besar di dalam suatu negara tertentu
• Bukan penduduk : status untuk orang yang berada di wilayah suatu negara dan tidak bertujuan untuk menetap di wilayah tersebut.
b) Warga negara dan bukan warga negara (orang asing)
• Warga Negara : adalah status untuk orang yang secara hukum merupakan anggota dari suatu negara, atau orang yang menurut Undang-Undang atau perjanjian diakui sebagai warga negara
• Bukan warga Negara : status untuk orang yang berada di suatu negara tetapi secara hukum tidak menjadi anggota negara tersebut. Orang berstatus bukan warga negara juga harus tunduk pada pemerintahan dimana mereka berada. Orang yang tidak termasuk warga negara ini biasanya disebut orang asing atau warga negara asing
c)  Golongan asli dan golonngan keturunan dari bangsa bukan asli
• Golongan asli : jika seseorang lebih erat hubungannya dengan bangsa itu. Sebagai contoh menurut UU No 12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan Republik Indonesia yang disahkan pada tanggal 1 Agustus 2006 mencantumkan: “Yang menjadi warga negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain uang disahkan dengan Undang – Undang sebagai warga negara”. Sedangkan yang dimaksud dengan orang-orang bangsa Indonesia asli adalah orang Indonesia yang menjadi warga negara Indonesia semenjak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas kehendak sendiri
• Golongan bukan asli (keturunan): adalah jika seseorang tidak erat ataupun tidak begitu erat dengan bangsa negara tersebut
d) Golongan mayoritas dan minoritas
• Golongan mayoritas : golongan yang memiliki jumlah anggota yang paling banyak dalam suatu wilayah
• Golongan minoritas : golongan yang memiliki jumlah anggota yang kecil/sedikit dalam suatu wilayah
3. Pemerintah
Ada 3 macam pengertian dari pemerintah, antara lain:
• Pemerintahan dalam arti luas : Pemerintah adalah sebagai gabungan dari semua badan kenegaraan yang meliputi badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif
• Pemerintah dalam arti sempit : Pemerintah adalah sebagai badan eksekutif, seperti presiden dengan para menteri
• Pemerintah adalah sebagai kepala negara atau badan kenegaraan tertinggi yang berkuasa memerintah di wilayah negara itu
2. Hakikat Negara dan Bentuk- Bentuk Kenegaraan
1.1 Pengertian Negara
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent.
 Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain.
Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu berada.

Pengertian Negara menurut para ahli antara lain :
• Prof. Farid S.
Negara adalah Suatu wilayah merdeka yang mendapat pengakuan negara lain serta memiliki kedaulatan.
• Georg Jellinek
Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.
• Georg Wilhelm Friedrich Hegel
Negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal
• Roelof Krannenburg
Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.
Roger H. Soltau
Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
• Prof. R. Djokosoetono
Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
• Prof. Mr. Soenarko
Negara ialah organisasi manyarakat yang mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai sebuah kedaulatan.
Aristoteles
Negara adalah perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa desa, hingga pada akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama.

2.2 Terbentuknya Negara
1) Menurut pertumbuhan primer dan sekunder
1. Pertumbuhan primer
: Melalui beberapa fase, sebagai berikut:
a) Fase suku atau fase Genootschaft : Kehidupan diawali dari sebuah keluarga, kemudian menjadi kelompok masyarakat hukum tertentu atau disebut suku yang akhirnya berkembang menjadi lebih besar dan dipimpin oleh kepala suku yang merupakan primus interpares.

b) Fase kerajaan (Rech) : Pada fase ini kepala suku sebagai primus interpares kemudian menjadi raja dengan cakupan wilayah yang lebih luas akibat fakta alamiah maupun karena penaklukan - penaklukan wilayah lain.

c) Fase negara nasional (Staat) : Awalnya negara nasional diperintah oleh raja yang absolut dengan pemerintahan yang tersentralisasi semua rakyat dipaksa mematuhi kehendak dan diperintah raja. Hanya ada satu identitas kebangsaan, maka fase ini disebut fase nasional.
Fase negara demokrasi, setelah rakyat memiliki kesadaran kebangsaan, kemudian tidak ingin diperintah oleh raja yang absolut. Rakyat ingin mengendalikan pemerintahan dan memilih pemimpinnya sendiri yang dianggap dapat mewujudkan aspirasi mereka yang lebih dikenal dengan "kedaulatan rakyat" maka lahirlah negara demokrasi
2. Pertumbuhan sekunder
Kenyataan terbentuknya negara secara sekunder tidak dapat dipungkiri, meskipun cara terbentuknya kadang - kadang tidak sah menurut hukum. Menurut pendekatan ini, negara sebelumnya sudah ada, namun karena adanya revolusi, intervensi, dan penaklukan muncullah negara yang menggantikan negara yang sudah ada tersebut. Contoh: lahirnya negara Indonesia setelah melewati revolusi yang panjang.

2) Menurut Teori Terbentuknya Negara
    Ada beberapa teori yang menjelaskan terbentuknya negara, yaitu sebagai berikut :
a. Teori Ketuhanan (Teokrasi)
b. Teori Perjanjian (Perjanjaian Masyarakat)
c. Teori Kekuasaan atau kekuatan

a.  Teori Ketuhanan (Teokrasi)
 Menurut teori ini, negara tejadi karena kehendak Tuhan. Suatu negara tidak atau belum akan terbentuk di muka bumi, jika Tuhan tidak atau belum memperkenalkannya. Yang selalu ada dalam negara ialah yang disebut gezag atau kekuasaan yang juga berasal dari Tuhan.
 Perlambang dari suatu negara yang menganut teori ini biasanya mencantumkan dalam konstitusi atau UUD-nya, kata-kata seperti atas berkat rahmat Tuhan Yang Maha Esa/Kuasa.
 Munculnya paham yang mengemukakan bahwa kedaulatan negara berasal dari Tuhan, disebabkan oleh orang beragama dan beriman percaya bahwa hanya Tuhanlah pencipta langit dan bumi beserta segala isinya.
 Raja-raja pada zaman dahulu sampai dengan abad pertengahan (476-1453 M) menganggap dirinya sebagai Tuhan atau baying-bayang Allah di muka bumi, sehingga raja-raja zaman dulu memegang kekuasaan secara mutlak dan bahkan disucikan.
 Penganjur teori ini Agustinus, FJ. Stahl, Thomas Aquinas, Ludwig Von Haller, F. Hegel, dan sebagainya.

b.  Teori Perjanjian (Perjanjian Masyarakat)
 Menurut teori ini, terjadinya suatu negara karena perjanjian sekelompok manusia (masyarakat) yang tadinya hidup sendiri-sendiri. Mereka mengadakan suatu perjanjian untuk membentuk suatu organisasi (negara). Perjanjian itu disebut Perjanjian Masyarakat atau Kontrak Sosial.
 Penganjur teori ini Thomas Hobbes, John Locke, J.J Rousseau, Plato, Aristoteles, Epicurus, dan lain-lain.

1. Thomas Hobbes
 Menurut Thomas Hobbes, pada awalnya manusia hidup di alam yang masih bebas atau liar, rasa takut senantiasa menyelimuti setiap individu. Oleh karena itu, guna mengakhiri rasa takut dan kehancuran manusia, mereka mengadakan perjanjian dan menciptakan pemerintah (negara). Menurut Hobbes, bentuk negara yang dapat menjalankan pemerintahan dengan baik adalah Kerajaan Mutlak atau Absolut.
2. John Locke  (1632 – 1704)
 John Locke berpendapat bahwa asal mula terjadinya negara tidak di mulai dari keadaan alam liar (status naturalis) yang tanpa hukum sama sekali, melainkan kehidupan manusia sudah diatur oleh hukum alam. Dalam teori perjanjian ini, ia mengakui adanya pactum objectionis (unionis), yakni perjanjian antarindividu untuk membentuk negara. Kemudian disusul dengan pactum subjectionis, yakni perjanjian antara individu dengan negara yang dibentuk. Setiap individu mempunyai hak, yang tidak dapat dilepaskan seperti life, liberty, dan estate (hidup, kebebasan, dan milik atau kekayaan).
 John Locke menganjurkan dalam pemerintahan negara hendaknya diadakan pemisahan kekuasaan (separation of power) yang ditentukan ada 3 bidang kekuasaan, yakni sebagai berikut:
1) Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan membuat undang-undang.
2) Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang.
3) Kekuasaan federatif, yaitu kekuasaan untuk mengadakan hubungan dengan negara lain.

Sementara itu, Montesquieu membagi 3 bidang kekuasaan yaitu sebagai berikut :
1) Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan membuat undang-undang.
2) Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang termasuk didalamnya kekuasaan untuk mengadakan hubungan luar negeri.
3) Kekuasaan yudikatif, yaitu kekuasaan mengadili terhadap pelanggar undang-undang (mengawasi pelaksanaan undang-undang).

3. Menurut Jean Jacques Rousseau
 Sebenarnya Rousseau adalah orang pertama yang mempergunakan istilah perjanjian masyarakat denga makna dan orisinalitas tersendiri. Dalam teorinya ia juga mendasarkan atas konsepsi bahwa manusia mengalami kehidupan dua zaman, yaitu : zaman sebelum ada masyarakat atau Negara dan zaman sesudah ada masyarakat atau Negara. Rousseau menggambarkan state of nature (keadaan alamiah) laksana sebelum manusia melakukan dosa. Paham Rousseau tentang keadaan alamiah ini seakan-akan menyerupai taman firdaus (Surga)
 Karena dalam alam ini lambat laun menunjukkan bahwa berbagai penghalang akan kemajuan individu lebih besar daripada alat-alat yang ada pada individu. Oleh karena itu state of nature ini tidak dapat dipertahankan selamanya. Manusia dengan penuh kesadarannya mengakhiri keadaan itu dengan suatu kontrak sosial untuk mendirikan sebuah Negara.
 Tujuannya adalah guna melindungi hak dan menyelenggarakan kepentinga bersama mereka. Selanjutnya mereka meyerahkan dan melepaskan haknya kepada Negara tersebut. Dengan demikian berlangsunglah peralihan dari state of nature ke civil state (keadaan bernegara). Dari perjanjian masyarakat, terbentuklah general will (kehendak umum) yang berdaulat muntlak dan berprinsip sifatnya.
 Walaupun manusia sejak lahir dalam keadaan sama dan merdeka tetapi kemudian tidak bebas lagi karena harus tunduk kepada peraturan-peraturan yang berlaku dalam Negara itu. Hal ini disebabkan karena manusia telah melakukan perjanjian untuk membentuk suatu badan yang diserahi kekuasaan dalam menjalankan ketertiban masyarakat dan memaksa siapa saja yang melanggarnya, badan tersebut adalah pemerintah. Jika anggota masyarakat tunduk kepada pemerintah sabenarnya dia tunduk kepada kemauan umum masyarakat yang telah mengadukan perjanjian masyarakat tadi. Jadi, apabila pemerintah itu berdaulat, kedaulatan itu bukanlah milik pemerintah sendiri. Pemerintah diberi kekuasaan oleh rakyat yang berdaulat dan pemerintah melakukan kekuasaan itu atas nama rakyat.
 Menurut Rousseau lebih lanjut, masyarakat hanya akan menyerahkan kekuasaannya kepada raja atau penguasa, sedangkan kedaulatannya tidak dapat diserahkan kepada siapapun. Jadi kedaulatan tetap ada pada masyarakat atau rakyat. Sedang penguasa merupakan wakil rakyat belaka. Oleh karena itu apabila raja atau penguasa mengadakan tindakan yang meyimpang dari kemauan rakyat, maka rakyat dapat mengganti dengan penguasa yang baru.
Disinilah timbul konsepsi kedaulatan rakyat, dengan teorinya itu maka J.J. Rousseau mendapat gelar sebagai “bapak kedaulatan rakyat (Demokrasi)”
Perbedaan dan Persamaan Teori Thomas Hobbes, John Locke, dan J.J. Rousseau.
Perbedaannya adalah sebagai berikut :
Thomas Hobbes :
Sebelum Bernegara : Manusia hidup dalam keadaan kacau, tidak aman dan tidak adil karena hidup tanpa hukum dan ikata sosial masing-masing individu          
Sesudah Bernegara: Mereka menyerahkan secara mutlak kekuasaan yang ada pada Negara
Bentuk Negara : Yang paling ideal adalah monarki absolut.

John Locke :
 Sebelum Bernegara : Kehidupan manusia sudah teratur, aman, sentosa, tentram dan rukun karena sudah diatur oleh hukum alam.
Sesudah Bernegara: Masing-masing orang yang sudah bernegara, tidak menyerahkan secara mutlak kekuasaan yang ada pada mereka.
 Bentuk Negara: Monarki konstitusional.

J.J. Rousseau :
Sebelum Bernegara : Kehidupan manusia laksana di surga Firdaus. Keadaan aman, tentram, dan bahagia, kehidupan manusia bebas dan sederajat.
Sesudah Bernegara:Masing-masing orang hanya menyrahkan kekuasaannya pada Negara, bukan kedaulatannya.
Bentuk Negara: Republik atau Demokrasi
Sedangkan Persamaan Teori Mereka adalah :
1. Bahwa kehidupan manusia dibagi menjadi dua tahap, yaitu : Kehidupan sebelum dan sesudah bernegara.
2. untuk menjaga atau mengurus kepentingan dan kelestariannya, maka manusia kemudian mendirikan Negara melalui suatu perjanjian yang disebut perjanjian masyarakat.

c. Teori Kekuasaan atau Kekuatan
Teori Kekuasaan menyatakan bahwa negara terbentuk berdasarkan kekuasaan. orang kuat yang pertama-tama mendirikan negara, karena dengan kekuatannya itu ia berkuasa memaksakan kehendaknya terhadap orang lain sebagaimana disindir oleh Kallikles danVoltaire: “Raja yang pertama adalah prajurit yang berhasil”.
Karl Marx berpandangan bahwa negara timbul sebagai penjelmaan dari berbagai pertentangan kekuatan ekonomi. Negara digunakan sebagai alat oleh mereka yang kuat ekonominya untuk menindas golongan yang lemah ekonominya. Negara akan lenyap dengan sendirinya apabila di dalam masyarakat itu sudah tidak terdapat lagi perbedaan kelas dan pertentangan ekonomi.
Menurut Federick Engels, negara terjadi sebagai suatu perjuangan kelas antarmanusia.  Kekuasaan negara timbul dari persekutuan golongan yang menang yang membuat peraturan untuk memaksa yang kalah agar berbuat menurut kehendaknya.
Menurut Leon Duguit, menyatakan bahwa seseorang dapat memaksakan kehendaknya terhadap orang lain karena ia memiliki kelebihan atau keistimewaan dalam bentuk lahiriah (fisik), kecerdasan, ekonomi dan agama.
F. Oppenheimer berpendapat bahwa negara adalah suatu susunan masyarakat yang oleh golongan yang menang dipaksakan kepada golongan yang ditaklukkan.
Ketiga teori diatas sering disebut Teori Klasik Tradisional. Ajaran teori ini sudah ada sejak zaman dahulu dan hingga kini masih dipelajari.

3) Menurut Kenyataan Apa Adanya (Kejadian yang nyata)

Ajaran dari ketiga teori diatas pada masa sekarang tidak memberikan kepuasan bagi sementara orang (sarjana). Itulah sebabnya timbul berbagai reaksi terhadap teori-teori tersebut. Menurut kejadian yang nyata, negara itu terbentuk antara lain karena hal-hal berikut;
a. ) Ecupatie (Pendudukan)
Suatu daerah belum ada yang menguasai dan diduduki oleh suatu bangsa yang kemudian oleh bangsa tersebut didirikan negara.
b. ) Sparatise (Pemisahan)
Suatu daerah yang semula termasuk daerah suatu negara kemudian melepaskan diri dan menyatakan dirinya sebagai suatu negara.
c. ) Proklamasi
Suatu daerah yang tadinya merupakan tanah jajahan dari negara lain kemudian menyatakan kemerdekaannya.
d. ) Suatu negara lenyap kemudian berdiri negara-negara baru atas daerah tersebut.
e. ) Karena perjanjian
f. ) Cessie (Penyerahan)
Hal ini terjadi ketika suatu wilayah diserahkan kepada negara lain berdasarkan suatu perjanjian tertentu.
g. ) Accesie (Penaikan)
Hal ini terjadi ketika suatu wilayah terbentuk akibat penaikan lumpur sungai atau timbul dari dasar laut (delta).
h. ) Anexatie (Pencaplokan/Penguasaan)
Suatu negara berdiri di suatu wilayah yang dikuasai (dicaplok) dari bangsa lain tanpa reaksi berarti.
i. ) Fusi (Peleburan)

Beberapa negara mengadakan fusi (peleburan) dan menjadi satu negara baru
.
Bab iii
PENUTUP
 Kesimpulan :
 Setelah kami mempelajari pendidikan kewarganegaraan tentang Bangsa dan Negara beserta Hakikat dan Bentuk-bentuknya. Kesimpulan dari pembelajaran ini adalah :
- Bangsa: orang-orang yang bersamaan asal keturunan, adat, bahasa dan sejarahnya serta berpemerintahan sendiri.
- Unsur-unsur bangsa: Adanya Rakyat, Daerah, Pemerintah yang berdaulat dan kemampuan untuk melakukan hubungan dengan Negara lain.
- Negara: pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini.
- Bentuk-Bentuk Negara: Negara Kesatuan dan Negara Serikat (Federasi)

Selain itu, masih banyak penggertian dan juga pendapat dari para Ahli mengenai suatu bangsa dan Negara.
Banyaknya pengertian dan pendapat tersebut dikarenakan perbedaan pandangan mereka (para ahli)
Tetapi, walaupun begitu Negara maupun bangsa memiliki kesimpulan yang sama.

 Saran :









DAFTAR PUSTAKA

Cahyaningsih, Sri Tutik. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan untuk SMP dan MTs Kelas IX. Jakarta: Esis (Erlangga)

Sabdono, Agus Tri. Tuntas Pendidikan Kewarganegaraan Kelas X. Jakarta: Graha Pustaka

Suprapto, dkk.  2007. Pendidikan Kewarganegaraan SMA/MA 1. Jakarta : PT Bumi Aksara

Tim Inti Perkasa. Wildan Pendidikan Kewarganegaraan Kelas IX. Solo : PT Mutiara Permata Bangsa


Sumber :
 http://annisaapriliastory.blogspot.com/2012/06/hakikat-bangsa-dan-unsur-unsur.html