MAKALAH
HAKIKAT
,PENGERTIAN,UNSUR-UNSUR,DAN ASAL MULA TERBENTUK NYA NEGARA
DI SUSUN OLEH:
§ AI GITA AGUSTINA K
§ DINI DINIATY
§ MELA HANDAYANI M
§ NURI ALAMSYAH
KELAS : X.PERAWAT
SMK KESEHATAN
BHAKTI KENCANA CITEUREUP
JL.RAYA
TAJUR KP.BABAKAN DES.TARIKOLOT
CITEUREUP
– BOGOR
Kata pengantar
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Alhamdulillahirabbilalamin, banyak nikmat yang Allah berikan, tetapi sedikit
sekali yang kita ingat. Segala puji hanya layak untuk Allah Tuhan seru sekalian
alam atas segala berkat, rahmat, taufik, serta hidayah-Nya yang tiada terkira
besarnya, sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah dengan judul "HAKIKAT,PENGERTIAN,UNSUR-UNSUR DAN ASAL
MULA TERBENTUKNYA NEGARA".
Dalam penyusunannya, penulis memperoleh banyak bantuan dari berbagai sumber,
karena itu penulis mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya .
Meskipun penulis berharap isi dari makalah ini bebas dari kekurangan dan
kesalahan, namun selalu ada yang kurang. Oleh karena itu, penulis mengharapkan
kritik dan saran yang membangun agar skripsi ini dapat lebih baik lagi.
Akhir kata penulis berharap agar makalah ini bermanfaat bagi semua pembaca.
Citeureup,16 Agustus 2013
BAB I
PENDAHULUAN
1. Latar Belakang Masalah
Bangsa
- Bangsa adalah orang-orang yang bersamaan asal
keturunan, adat, bahasa dan sejarahnya serta berpemerintahan sendiri
- Unsur –Unsur Terbentuknya Bangsa
a) Ada sekelompok manusia yang mempunyai kemauan untuk bersatu
b) Berada dalam suatu wilayah tertentu
c) Ada kehendak untuk membentuk atau berada dibawah pemerintahan yang dibuatnya sendiri
d) Adanya kemampuan untuk berhubungan/ mengadakan hubungan dengan Negara lain.
Negara
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik,
militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada
di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu
sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan
berdiri secara independent.
Unsur-Unsur Terbentuknya Negara
1. Rakyat
2. Daerah
3. Pemerintah yang berdaulat.
Bab ii
PEMBAHASAN
1. Hakikat
Bangsa dan Unsur-Unsur Terbentuknya Bangsa
Pengertian Bangsa
• Menurut Otto Bauer ( jerman )
bangsa adalah suatu persatuan karakter atau perangai yang timbul karna
persamaan nasib
• Ernest Renant (filsuf perancis )
bangsa adalah sekelompok manusia yang memiliki kehendak bersatu sehingga merasa
dirinya adalah satu. Pemersatu bangsa bangsa adalah tercapinya hasil kegemilang
di masa lampau dan keinginan untuk mencapainya kembali dimasa depan.
• Hans Kohn ( Jerman ) bangsa
diartikan sebagai buah hasil tenaga hidup dalam sejarah,dank arena itu selalu
bergelombang dan tak pernah membeku. Kebanykan bangsa memiliki factor objektif
.
factor-factor itu berupa :
a. Persamaan keturunan
b. Wilayah
c. Bahasa
d. Kesamaan adat istiadat
e. Politik
f. Perasaan dan Agama
• Jalobsen dan Lipman mengartikan
bangsa adalah kesatuan budaya dan satu kesatuan politik.
• Secara sosiologi dan Antropologis,
bangsa diartikan sebagai persekutuan hidup masyarakat yang berdiri sendiri .
• Secara Politis, bangsa adalah
suatu masyarakat dalam daerah yang sama,mereka tunduk pada kedaultan negaranya
sebagai suatu kekuasan tertinggi keluar dan kedalam negeri. Dalam pengertian
ini lah yang memunculkan paham Nasionalisme atau semangat kebangsaan.
• Kamus Besar Bahasa Indonesia,
bangsa adalah orang-orang yang bersamaan asala keturunan, adat, bahasa dan
sejarahnya serta berpemerintahan sendiri.
2. Unsur –Unsur Terbentuknya Bangsa
a) Ada sekelompok manusia yang mempunyai kemauan untuk bersatu
b) Berada dalam suatu wilayah tertentu
c) Ada kehendak untuk membentuk atau berada dibawah pemerinthan yang dibuatnya
sendiri .
d) Secara psikologis senasib , sepenanggungan, setujuan dan secita-cita
e) Ada kesamaan karakter, identitas, budaya, bahasa dan lain-lain sehingga
dapat membedakan dengan bangsa lainya
3. Unsur-Unsur Terbentuknya Negara
Unsur-unsur terbentuknya Negara digolongkan atas tiga pandangan :
a. Pandangan tradisional
Oppenheimer Lauterpacht, seorang ahli mengemukakan bahwa ada 3 unsur Negara
yang tidak dapat dipisahkan , antara lain :
1. Rakyat
2. Daerah
3. Pemerintah yang berdaulat.
b. Pandangan berdasarkan konferensi Pan
Amerika
Unsur Negara yang tercantum dalam Montevideo on the rights and duties of stated
:
1. Penduduk yang tetap ( a permanent population )
2. Wilayah tertentu ( a defined terriotory )
3. Pemerintah ( government )
4. Kemampuan melakukan hubungan dengan Negara lain ( a capacity to enter into
relations with other states )
c. Pandangan modern
Unsur Negara dibedakan menjadi :
1. Unsur konstitutif, yaitu unsur
yang bersifat mutlak. Meliputi :
a. Rakyat
b. Wilayah
c. Pemerintah yan berdaulat
2. Unsur deklaratif, yaitu unsur
yang merupakan suatu syarat agar Negara itu dapat melakukan hubungan dengan
Negara lain. Unsur deklaratif yaitu adanya pengakuan dari Negara lain.
Adapun penjelasan unsur-unsur Negara lebih rinci menurut pandangan modern :
a. Unsur primer ( mutlak-konstitutif )
:
1. Wilayah Adalah suatu tempat dimana rakyat menetap/bermata pencaharian dan
pemerintah melaksanakan kegiatan pemerintahannya. Wilayah meliputi :
a) Wilayah berupa daratan :
Batas-batas ini dapat berupa :
- Benda-benda alam yang ada, seperti sungai, gunung dll
- Sengaja dibuat, misalnya patok-patok batu
- Sengaja ditentukan berdasarkan garis-garis lintang
b) Wilayah berupa lautan : Lautan merupakan wilayah suatu Negara yang disebut
laut territorial, sedangkan lautan diluar laut territorial disebut laut
terbuka. Batasnya ditentukan oleh perjanjian antarnegara yang berdekatan atau
hukum internasional.
Dalam konversi hukum laut internasional di Montego Bay, Yamaika tanggal 10 Desember
1982 disetujui sejauh 12 mil dihitung/diukur dari garis dasar. Tentang laut,
apakah dapat dimiliki suatu Negara atau tidak. Ada 2 faham yang menyampaikan
pandangannya :
1. Res nullius : Laut tidak ada yang
punya, oleh karna itu laut dapat dimiliki atau diambil oleh masing-masing
Negara.
2. Res communis : Laut adalah milik
seluruh masyarakat dunia. Oleh karna itu tidak dapat dimiliki/diambil oleh
Negara.
c) Wilayah yang berupa udara : Wilayah atau daerah yang berada diatas daerah
daratan atau daerah lautan itu.
d) Wilayah atau daerah ekstrateritorial : Suatu wilayah atau daerah karena
ketetapan hokum internasional maka dianggap sebagai wilayah atau bagian wilayah
dari suatu Negara.
Yang termasuk kedalam ketetapan hukum internasional :
- Kapal-kapal laut yang berlayar dilaut terbuka dibawah bendera Negara
tertentu.
- Tempat atau daerah kerja perwakilan diplomatik.
2. Rakyat : Rakyat adalah semua orang yang berdiam di dalam suatu negara dan
terikat oleh peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh Negara
Rakyat suatu negara dapat di bedakan menjadi sebagai berikut :
a) Penduduk dan bukan penduduk
• Penduduk : status untuk orang yang bertempat tinggal menetap dalam suatu
wilayah negara. Biasanya penduduk adalah mereka yang lahir secara turun-temurun
dan besar di dalam suatu negara tertentu
• Bukan penduduk : status untuk orang yang berada di wilayah suatu negara dan
tidak bertujuan untuk menetap di wilayah tersebut.
b) Warga negara dan bukan warga negara (orang asing)
• Warga Negara : adalah status untuk orang yang secara hukum merupakan anggota
dari suatu negara, atau orang yang menurut Undang-Undang atau perjanjian diakui
sebagai warga negara
• Bukan warga Negara : status untuk orang yang berada di suatu negara tetapi
secara hukum tidak menjadi anggota negara tersebut. Orang berstatus bukan warga
negara juga harus tunduk pada pemerintahan dimana mereka berada. Orang yang
tidak termasuk warga negara ini biasanya disebut orang asing atau warga negara
asing
c) Golongan asli dan golonngan keturunan dari bangsa bukan asli
• Golongan asli : jika seseorang lebih erat hubungannya dengan bangsa itu.
Sebagai contoh menurut UU No 12 Tahun
2006 tentang kewarganegaraan Republik Indonesia yang disahkan pada tanggal
1 Agustus 2006 mencantumkan: “Yang
menjadi warga negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan
orang-orang bangsa lain uang disahkan dengan Undang – Undang sebagai warga
negara”. Sedangkan yang dimaksud dengan orang-orang bangsa Indonesia asli
adalah orang Indonesia yang menjadi warga negara Indonesia semenjak
kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas kehendak
sendiri
• Golongan bukan asli (keturunan): adalah jika seseorang tidak erat ataupun
tidak begitu erat dengan bangsa negara tersebut
d) Golongan mayoritas dan minoritas
• Golongan mayoritas : golongan yang memiliki jumlah anggota yang paling banyak
dalam suatu wilayah
• Golongan minoritas : golongan yang memiliki jumlah anggota yang kecil/sedikit
dalam suatu wilayah
3. Pemerintah
Ada 3 macam pengertian dari pemerintah, antara lain:
• Pemerintahan dalam arti luas :
Pemerintah adalah sebagai gabungan dari semua badan kenegaraan yang meliputi
badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif
• Pemerintah dalam arti sempit :
Pemerintah adalah sebagai badan eksekutif, seperti presiden dengan para menteri
• Pemerintah adalah sebagai kepala
negara atau badan kenegaraan tertinggi yang berkuasa memerintah di wilayah
negara itu
2.
Hakikat Negara dan Bentuk- Bentuk Kenegaraan
1.1 Pengertian Negara
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi
yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya
diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan
suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua
individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent.
Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan
memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah
mendapat pengakuan dari negara lain.
Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu
wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi
ini. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat
negara itu berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni
bahwa negara diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas
diri mereka pada wilayah tempat negara itu berada.
Pengertian Negara menurut para ahli antara lain :
• Prof. Farid S.
Negara adalah Suatu wilayah merdeka yang mendapat pengakuan negara lain
serta memiliki kedaulatan.
• Georg Jellinek
Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah
berkediaman di wilayah tertentu.
• Georg Wilhelm Friedrich Hegel
Negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari
kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal
• Roelof Krannenburg
Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu
golongan atau bangsanya sendiri.
• Roger H. Soltau
Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan
bersama atas nama masyarakat.
• Prof. R. Djokosoetono
Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di
bawah suatu pemerintahan yang sama.
• Prof. Mr. Soenarko
Negara ialah organisasi manyarakat yang mempunyai daerah tertentu, dimana
kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai sebuah kedaulatan.
• Aristoteles
Negara adalah perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa desa, hingga
pada akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan
kehormatan bersama.
2.2
Terbentuknya Negara
1) Menurut pertumbuhan primer dan
sekunder
1. Pertumbuhan primer : Melalui beberapa fase, sebagai berikut:
a) Fase suku atau fase Genootschaft
: Kehidupan diawali dari sebuah keluarga, kemudian menjadi kelompok masyarakat
hukum tertentu atau disebut suku yang akhirnya berkembang menjadi lebih besar
dan dipimpin oleh kepala suku yang merupakan primus interpares.
b) Fase kerajaan (Rech) : Pada fase
ini kepala suku sebagai primus interpares kemudian menjadi raja dengan cakupan
wilayah yang lebih luas akibat fakta alamiah maupun karena penaklukan -
penaklukan wilayah lain.
c) Fase negara nasional (Staat) :
Awalnya negara nasional diperintah oleh raja yang absolut dengan pemerintahan
yang tersentralisasi semua rakyat dipaksa mematuhi kehendak dan diperintah
raja. Hanya ada satu identitas kebangsaan, maka fase ini disebut fase nasional.
Fase negara demokrasi, setelah rakyat memiliki kesadaran kebangsaan, kemudian
tidak ingin diperintah oleh raja yang absolut. Rakyat ingin mengendalikan
pemerintahan dan memilih pemimpinnya sendiri yang dianggap dapat mewujudkan
aspirasi mereka yang lebih dikenal dengan "kedaulatan rakyat" maka
lahirlah negara demokrasi
2. Pertumbuhan sekunder
Kenyataan terbentuknya negara secara sekunder tidak dapat dipungkiri, meskipun
cara terbentuknya kadang - kadang tidak sah menurut hukum. Menurut pendekatan
ini, negara sebelumnya sudah ada, namun karena adanya revolusi, intervensi, dan
penaklukan muncullah negara yang menggantikan negara yang sudah ada tersebut.
Contoh: lahirnya negara Indonesia setelah melewati revolusi yang panjang.
2) Menurut Teori Terbentuknya Negara
Ada beberapa teori yang menjelaskan terbentuknya negara, yaitu
sebagai berikut :
a. Teori Ketuhanan (Teokrasi)
b. Teori Perjanjian (Perjanjaian Masyarakat)
c. Teori Kekuasaan atau kekuatan
a. Teori Ketuhanan (Teokrasi)
Menurut teori ini, negara tejadi karena kehendak Tuhan. Suatu negara
tidak atau belum akan terbentuk di muka bumi, jika Tuhan tidak atau belum
memperkenalkannya. Yang selalu ada dalam negara ialah yang disebut gezag atau
kekuasaan yang juga berasal dari Tuhan.
Perlambang dari suatu negara yang menganut teori ini biasanya
mencantumkan dalam konstitusi atau UUD-nya, kata-kata seperti atas berkat
rahmat Tuhan Yang Maha Esa/Kuasa.
Munculnya paham yang mengemukakan bahwa kedaulatan negara berasal dari
Tuhan, disebabkan oleh orang beragama dan beriman percaya bahwa hanya Tuhanlah
pencipta langit dan bumi beserta segala isinya.
Raja-raja pada zaman dahulu sampai dengan abad pertengahan (476-1453 M)
menganggap dirinya sebagai Tuhan atau baying-bayang Allah di muka bumi,
sehingga raja-raja zaman dulu memegang kekuasaan secara mutlak dan bahkan
disucikan.
Penganjur teori ini Agustinus, FJ. Stahl, Thomas Aquinas, Ludwig Von
Haller, F. Hegel, dan sebagainya.
b. Teori Perjanjian (Perjanjian
Masyarakat)
Menurut teori ini, terjadinya suatu negara karena perjanjian sekelompok
manusia (masyarakat) yang tadinya hidup sendiri-sendiri. Mereka mengadakan
suatu perjanjian untuk membentuk suatu organisasi (negara). Perjanjian itu
disebut Perjanjian Masyarakat atau Kontrak Sosial.
Penganjur teori ini Thomas Hobbes, John Locke, J.J Rousseau, Plato,
Aristoteles, Epicurus, dan lain-lain.
1. Thomas Hobbes
Menurut Thomas Hobbes, pada awalnya manusia hidup di alam yang masih
bebas atau liar, rasa takut senantiasa menyelimuti setiap individu. Oleh karena
itu, guna mengakhiri rasa takut dan kehancuran manusia, mereka mengadakan
perjanjian dan menciptakan pemerintah (negara). Menurut Hobbes, bentuk negara
yang dapat menjalankan pemerintahan dengan baik adalah Kerajaan Mutlak atau
Absolut.
2. John Locke (1632 – 1704)
John Locke berpendapat bahwa asal mula terjadinya negara tidak di
mulai dari keadaan alam liar (status naturalis) yang tanpa hukum sama sekali,
melainkan kehidupan manusia sudah diatur oleh hukum alam. Dalam teori
perjanjian ini, ia mengakui adanya pactum objectionis (unionis), yakni
perjanjian antarindividu untuk membentuk negara. Kemudian disusul dengan pactum
subjectionis, yakni perjanjian antara individu dengan negara yang dibentuk.
Setiap individu mempunyai hak, yang tidak dapat dilepaskan seperti life,
liberty, dan estate (hidup, kebebasan, dan milik atau kekayaan).
John Locke menganjurkan dalam pemerintahan negara hendaknya diadakan
pemisahan kekuasaan (separation of power) yang ditentukan ada 3 bidang
kekuasaan, yakni sebagai berikut:
1) Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan membuat undang-undang.
2) Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang.
3) Kekuasaan federatif, yaitu kekuasaan untuk mengadakan hubungan dengan negara
lain.
Sementara itu, Montesquieu membagi 3 bidang kekuasaan yaitu sebagai berikut :
1) Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan membuat undang-undang.
2) Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang
termasuk didalamnya kekuasaan untuk mengadakan hubungan luar negeri.
3) Kekuasaan yudikatif, yaitu kekuasaan mengadili terhadap pelanggar
undang-undang (mengawasi pelaksanaan undang-undang).
3.
Menurut Jean Jacques Rousseau
Sebenarnya Rousseau adalah orang pertama yang mempergunakan istilah
perjanjian masyarakat denga makna dan orisinalitas tersendiri. Dalam teorinya
ia juga mendasarkan atas konsepsi bahwa manusia mengalami kehidupan dua zaman,
yaitu : zaman sebelum ada masyarakat atau Negara dan zaman sesudah ada
masyarakat atau Negara. Rousseau menggambarkan state of nature (keadaan
alamiah) laksana sebelum manusia melakukan dosa. Paham Rousseau tentang keadaan
alamiah ini seakan-akan menyerupai taman firdaus (Surga)
Karena dalam alam ini lambat laun menunjukkan bahwa berbagai penghalang
akan kemajuan individu lebih besar daripada alat-alat yang ada pada individu.
Oleh karena itu state of nature ini tidak dapat dipertahankan selamanya.
Manusia dengan penuh kesadarannya mengakhiri keadaan itu dengan suatu kontrak
sosial untuk mendirikan sebuah Negara.
Tujuannya adalah guna melindungi hak dan menyelenggarakan kepentinga
bersama mereka. Selanjutnya mereka meyerahkan dan melepaskan haknya kepada
Negara tersebut. Dengan demikian berlangsunglah peralihan dari state of nature
ke civil state (keadaan bernegara). Dari perjanjian masyarakat, terbentuklah
general will (kehendak umum) yang berdaulat muntlak dan berprinsip sifatnya.
Walaupun manusia sejak lahir dalam keadaan sama dan merdeka tetapi
kemudian tidak bebas lagi karena harus tunduk kepada peraturan-peraturan yang
berlaku dalam Negara itu. Hal ini disebabkan karena manusia telah melakukan
perjanjian untuk membentuk suatu badan yang diserahi kekuasaan dalam
menjalankan ketertiban masyarakat dan memaksa siapa saja yang melanggarnya,
badan tersebut adalah pemerintah. Jika anggota masyarakat tunduk kepada
pemerintah sabenarnya dia tunduk kepada kemauan umum masyarakat yang telah
mengadukan perjanjian masyarakat tadi. Jadi, apabila pemerintah itu berdaulat,
kedaulatan itu bukanlah milik pemerintah sendiri. Pemerintah diberi kekuasaan
oleh rakyat yang berdaulat dan pemerintah melakukan kekuasaan itu atas nama
rakyat.
Menurut Rousseau lebih lanjut, masyarakat hanya akan menyerahkan
kekuasaannya kepada raja atau penguasa, sedangkan kedaulatannya tidak dapat
diserahkan kepada siapapun. Jadi kedaulatan tetap ada pada masyarakat atau
rakyat. Sedang penguasa merupakan wakil rakyat belaka. Oleh karena itu apabila
raja atau penguasa mengadakan tindakan yang meyimpang dari kemauan rakyat, maka
rakyat dapat mengganti dengan penguasa yang baru.
Disinilah timbul konsepsi kedaulatan rakyat, dengan teorinya itu maka J.J.
Rousseau mendapat gelar sebagai “bapak kedaulatan rakyat (Demokrasi)”
Perbedaan dan Persamaan Teori Thomas Hobbes, John Locke, dan J.J. Rousseau.
Perbedaannya adalah sebagai berikut :
Thomas Hobbes :
Sebelum Bernegara : Manusia hidup dalam keadaan kacau, tidak aman dan tidak
adil karena hidup tanpa hukum dan ikata sosial masing-masing individu
Sesudah Bernegara: Mereka menyerahkan secara mutlak kekuasaan yang ada pada
Negara
Bentuk Negara : Yang paling ideal adalah monarki absolut.
John Locke :
Sebelum Bernegara : Kehidupan manusia sudah teratur, aman, sentosa,
tentram dan rukun karena sudah diatur oleh hukum alam.
Sesudah Bernegara: Masing-masing orang yang sudah bernegara, tidak menyerahkan
secara mutlak kekuasaan yang ada pada mereka.
Bentuk Negara: Monarki konstitusional.
J.J. Rousseau :
Sebelum Bernegara : Kehidupan manusia laksana di surga Firdaus. Keadaan
aman, tentram, dan bahagia, kehidupan manusia bebas dan sederajat.
Sesudah Bernegara:Masing-masing orang hanya menyrahkan kekuasaannya pada Negara,
bukan kedaulatannya.
Bentuk Negara: Republik atau Demokrasi
Sedangkan Persamaan Teori Mereka adalah :
1. Bahwa kehidupan manusia dibagi menjadi dua tahap, yaitu : Kehidupan sebelum
dan sesudah bernegara.
2. untuk menjaga atau mengurus kepentingan dan kelestariannya, maka manusia
kemudian mendirikan Negara melalui suatu perjanjian yang disebut perjanjian
masyarakat.
c. Teori Kekuasaan atau Kekuatan
Teori Kekuasaan menyatakan bahwa negara terbentuk berdasarkan kekuasaan.
orang kuat yang pertama-tama mendirikan negara, karena dengan kekuatannya itu
ia berkuasa memaksakan kehendaknya terhadap orang lain sebagaimana disindir
oleh Kallikles danVoltaire: “Raja yang pertama adalah prajurit yang berhasil”.
Karl Marx berpandangan bahwa negara timbul sebagai penjelmaan dari berbagai
pertentangan kekuatan ekonomi. Negara digunakan sebagai alat oleh mereka yang
kuat ekonominya untuk menindas golongan yang lemah ekonominya. Negara akan
lenyap dengan sendirinya apabila di dalam masyarakat itu sudah tidak terdapat
lagi perbedaan kelas dan pertentangan ekonomi.
Menurut Federick Engels, negara terjadi sebagai suatu perjuangan kelas
antarmanusia. Kekuasaan negara timbul dari persekutuan golongan yang
menang yang membuat peraturan untuk memaksa yang kalah agar berbuat menurut
kehendaknya.
Menurut Leon Duguit, menyatakan bahwa seseorang dapat memaksakan kehendaknya
terhadap orang lain karena ia memiliki kelebihan atau keistimewaan dalam bentuk
lahiriah (fisik), kecerdasan, ekonomi dan agama.
F. Oppenheimer berpendapat bahwa negara adalah suatu susunan masyarakat yang
oleh golongan yang menang dipaksakan kepada golongan yang ditaklukkan.
Ketiga teori diatas sering disebut Teori Klasik Tradisional. Ajaran teori ini
sudah ada sejak zaman dahulu dan hingga kini masih dipelajari.
3) Menurut Kenyataan Apa Adanya
(Kejadian yang nyata)
Ajaran dari ketiga teori diatas pada masa sekarang tidak memberikan
kepuasan bagi sementara orang (sarjana). Itulah sebabnya timbul berbagai reaksi
terhadap teori-teori tersebut. Menurut kejadian yang nyata, negara itu
terbentuk antara lain karena hal-hal berikut;
a. ) Ecupatie (Pendudukan)
Suatu daerah belum ada yang menguasai dan diduduki oleh suatu bangsa yang
kemudian oleh bangsa tersebut didirikan negara.
b. ) Sparatise (Pemisahan)
Suatu daerah yang semula termasuk daerah suatu negara kemudian melepaskan
diri dan menyatakan dirinya sebagai suatu negara.
c. ) Proklamasi
Suatu daerah yang tadinya merupakan tanah jajahan dari negara lain kemudian
menyatakan kemerdekaannya.
d. ) Suatu negara lenyap kemudian
berdiri negara-negara baru atas daerah tersebut.
e. ) Karena perjanjian
f. ) Cessie (Penyerahan)
Hal ini terjadi ketika suatu wilayah diserahkan kepada negara lain
berdasarkan suatu perjanjian tertentu.
g. ) Accesie (Penaikan)
Hal ini terjadi ketika suatu wilayah terbentuk akibat penaikan lumpur sungai
atau timbul dari dasar laut (delta).
h. ) Anexatie (Pencaplokan/Penguasaan)
Suatu negara berdiri di suatu wilayah yang dikuasai (dicaplok) dari bangsa
lain tanpa reaksi berarti.
i. ) Fusi (Peleburan)
Beberapa negara mengadakan fusi (peleburan) dan menjadi satu negara baru.
Bab iii
PENUTUP
Kesimpulan :
Setelah kami
mempelajari pendidikan kewarganegaraan tentang Bangsa dan Negara beserta
Hakikat dan Bentuk-bentuknya. Kesimpulan dari pembelajaran ini adalah :
- Bangsa: orang-orang yang bersamaan asal keturunan, adat, bahasa dan
sejarahnya serta berpemerintahan sendiri.
- Unsur-unsur bangsa: Adanya Rakyat, Daerah, Pemerintah yang berdaulat dan
kemampuan untuk melakukan hubungan dengan Negara lain.
- Negara: pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah
tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini.
- Bentuk-Bentuk Negara: Negara Kesatuan dan Negara Serikat (Federasi)
Selain itu, masih banyak penggertian dan juga pendapat dari para Ahli mengenai
suatu bangsa dan Negara.
Banyaknya pengertian dan pendapat tersebut dikarenakan perbedaan pandangan
mereka (para ahli)
Tetapi, walaupun begitu Negara maupun bangsa memiliki kesimpulan yang sama.
Saran :
DAFTAR PUSTAKA
Cahyaningsih, Sri Tutik. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan
untuk SMP dan MTs Kelas IX. Jakarta: Esis (Erlangga)
Sabdono, Agus Tri. Tuntas Pendidikan Kewarganegaraan Kelas X. Jakarta: Graha
Pustaka
Suprapto, dkk. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan SMA/MA 1. Jakarta : PT
Bumi Aksara
Tim Inti Perkasa. Wildan Pendidikan Kewarganegaraan Kelas IX. Solo : PT Mutiara
Permata Bangsa
Sumber
:
http://annisaapriliastory.blogspot.com/2012/06/hakikat-bangsa-dan-unsur-unsur.html